Pelantikan Pengurus DPC KAI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2027 Berjalan Dengan Lancar Dan Hikmat

banner 468x60
Share disini :

Cakrawalanusantara.co.id | Kota Bekasi – Acara Pelatikan Pengurus DPC Kongres Advokat Indonesi (KAI) Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2027, diselenggarakan di Balai Patriot Jl.Jendral Ahmad Yani No.1 Pemkot Bekasi, Sabtu (21/5/2022).

Acara pelatikan turut dihadiri PLT Wali Kota Bekasi Dr.H.Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM, Komandan Kodim 0507/ Bekasi Kolonel Kav Luluk Setyanto, M.P.M.

Ketua DPP KAI Indonesia Siti Jamaliah Lubis, SH, Ketua DPD KAI Jawa Barat Lukman Chakim, SH, MH, Ketua DPC KAI Kota Bekasi Agustian Effendi, SH dan Sekretaris Anton R Widodo, SH, serta para peserta pengurus maupun anggota DPC KAI Kota Bekasi, dan para tamu undangan.

Dalam keterangannya saat di wawancarai awak media, Ketua DPC KAI Kota Bekasi, Agustian Effendi, SH mengatakan, setelah dilantik ini kami ada beberapa agenda program yang akan kami tangani, diantara nya ada beberapa jasa bank, apsindo pasar teradisional dan tentunya masih banyak program program nantinya yang akan kami tangani dan kerjakan, ujarnya.

Anton R Widodo, SH Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi menambahka,” Pelantikan ini melalui proses muscab terlebih dahulu, dan menjadi sebuah pelantikan pada hari ini. Saat muscab kami selaku calon mempunyai komitmen bersama untuk memajukan DPC KAI Kota Bekasi dan Alhamdulillah kami terpilih.

“Dengan ini kami mempunyai visi misi kedepan nya, untuk berkarya dalam kebersamaan, komitmen, proporsional, dedikasi, integritas dan religius untuk apa, supaya DPC KAI ini mempunyai kontribusi positif terhadap kepentingan masyarakat dan terhadap kepentingan anggota. Adapun DPC KAI akan berkerja sama bersinergi dalam proses penegakan hukum dengan empat pilar yaitu, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Supaya DPC KAI bisa memberi warna dan mewarnai, sehingga proses penegakan hukum, keadilan itu dapat berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Lanjut Anton,” tadi dikatakan oleh Ketua DPD KAI Jawa Barat, jangan sampai advokat itu menjadikan Klien nya sebagai objek, dan ini tidak boleh dilakukan, kalau di temukan anggota DPC KAI Kota Bekasi melakukan penyalah gunaan wewenang dengan memanfaatkan klien nya, dengan cara meminta minta uang tapi tidak jelas untuk apa, dan hasilnya pun tidak ada, silahkan laporkan saja ke DPC KAI Kota Bekasi dan kami akan menindaklanjutinya ke DPD KAI Jawa Barat.

“Kami berharap proses pembelaan kepentingan klien itu berjalan sesuai dengan aturan hukum, karena tidak ada perkara besar atau perkara kecil semua perkara itu sama, sekecil kecil nya perkara perdata tentang aset nya seseorang itu, tidak boleh kita mainkan, dan sekecil kecil nya perkara pidana itu adalah tentang kemerdekaan seseorang, artinya jangan sampai rekan kami di DPC KAI Kota Bekasi dalam proses menangani perkara itu, bermain di dua kaki, dan ini yang tidak boleh, artinya ini menjadikan klien bahan objekkan, ungkapnya.

Disamping itu, bagi masyarakat dan individu yang tidak mampu, ketika mempunyai permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan dirinya, dan membutuhkan bantuan hukum, silahkan hubungi saya Anton R Widodo, SH, Hp.0813 1161 9355, atau ketua dan bendahara, yang nantinya kami akan diskusikan kepada bidang bidang, yang akan membawahinya, tandasnya. (Mul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *