Seorang Oknum Guru ASN di Sekampung Udik, Diduga Suka Pesta Miras

banner 468x60
Share disini :

LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum guru ASN di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur diduga mempunyai kebiasaan Buruk dengan suka pesta minuman keras (Miras) dan bermabuk-mabukan.

Oknum itu adalah warga Desa Gunung Pasir Jaya yang mengajar di salah satu SDN di Wilayah Kecamatan Sekampung Udik.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, oknum Guru berinisial F tersebut mengakuinya, bahwa ia memang suka minum-minuman yang beralkohol serta minum sampai mabuk, di desanya. Ia menuturkan kalau itu merupakan kebiasaannya dari dulu, sebelum ia diangkat menjadi ASN tahun 2019.

” Iya mas, saya tahu itu salah dan tidak baik bagi profesi saya.” Kata F kepada awak media.

Dilain tempat, Anwar Saleh, Ketua LSM Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Lampung Timur sangat menyayangkan prilaku oknum guru tersebut.

” Seorang guru, harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Karna guru adalah pendidik bagi generasi penerus bangsa ini.” Ujar Anwar Saleh yang menyayangkan kebiasaan oknum guru tersebut.

Dirinya, juga menyampaikan dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 11 huruf b bahwa pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas dan Bagian Ketiga Kewajiban Pegawai ASN, Pasal 23

Pegawai ASN wajib :

“Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”.

Sehingga dirinya menduga, oknum guru F ini tidak dapat Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Anwar Saleh berharap, ” Kami harap Korwil Sekampung Udik, Kepala Sekolah, dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat memberikan disiplin kepada guru yang telah diduga melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.” Harap pria yang akrab di sapa Klimis ini kepada awak media ketika ditemui di sekretariatnya DPC GANN Lampung Timur pada, Sabtu (29/10/2022).

” Perilaku buruk Oknum guru tersebut, sudah membuat resah dan khawatir para wali murid, mereka takut pengaruh buruk Oknum guru itu akan berdampak negatif terhadap anak mereka. Jadi oknum guru inisial F tersebut harus di tindak tegas, jangan dibiarkan.” Pungkasnya. (RED)

REDAKTUR : AJB

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *